Jumat, 11 September 2015

Perempuan itu Harus Tetap di Rumah ?

Tadi pagi, ada seorang teman yang bercerita tentang dirinya yang dikirimi dengan nasihat bahwa perempuan harus di rumah. Rasanya banyak orang yang menganggap bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ia tidak bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya. Maka dia lebih baik di rumah sesuai dengan kodratnya.


Jangan hanya melihat dari satu sisi, lihatlah sisi baiknya ketika perempuan memilih untuk bekerja di luar rumah. Tidak bermaksud menyalakan, namun saya akan mengajak berfikir bahwa perempuan bekerja pun tidak salah.

Tidak ada perbedaan

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Dan katakanlah : Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang - orang mukmin...” (QS. At-Taubah:105).
Allah tidak membeda - bedakan laki - laki dan perempuan untuk bekerja. Dari ayat diatas, setiap laki - laki dan perempuan diperbolehkan untuk bekerja. Sebagian mengartikan itu adalah perbuatan aman, pekerjaan amal. Niatkanlah bekerja hanya untuk ridho dan rahmat Allah. Bukankah pekerjaan tersebut akan menjadi amal??.

Tahu kah kalian bahwa instansi - instansi yang menyediakan pekerjaan, kebanyakan posisi strategisnya dipegang oleh orang - orang yang tidak perduli dengan agamamu, atau bahkan lebih parah lagi mereka adalah musuh agamamu. Semakin lama mereka akan semakin mempersulit ibadah - ibadah orang orang muslim di dalamnya. Bayangkan ketika kita masuk ke instansi tersebut dan kita bisa berdakwah, kalau bisa kita yang menempati posisi strategis tersebut, hingga sistem di dalamnya berjalan lebih islami.

Masalah selanjutnya laki - laki mestinya akan sulit mendekati dan berdakwah pada lawan jenisnya. Bukankah lebih mudah jika kita yang berdakwah? Sesama perempuan justru akan lebih mudah dekat, dari sana banyak sekali ladang dakwah yang sering orang abaikan.

Perempuan tidak boleh keluar rumah?

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang - orang jahiliyah... ” (Q.S. Al-Ahzab: 33)

Terjemah dari ayat di atas belum menjadi kesepakatan utuh semua ulama, karena justru sebagian ulama lainnya dalam hal ini lebih berpegang kaidah sebaliknya; al-ibrotu bikhusus as-sabab la biumum al-lafzh; bahwa sebab yang khusus harus lebih diambil ketimbang keumuman lafazh. Namun diluar itu semua para ulama menyepakati bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu bukan harga mati tanpa adanya pengecualian. Karena potongan ayat berikutnya memberikan kepada kita isyarat bahwa bahwa istri-istri nabi dan perempuan lainnya pun boleh keluar rumah. Buktinya istri - istri nabi dan para sahabat ada yang keluar untuk berdagang bahkan ada yang ikut berperang.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”

Hal tersebut tidak mutlak melainkan Allah memberikan syarat jika perempuan keluar rumah, maka mereka harus menjaga diri dengan tidak berhias dan bertingkah laku seperti orang - orang jahiliyah.

Kata tabarruj yang dimaksud adalah berhias yang berlebihan di luar rumah. Jika para perempuan itu berhias didalam rumah untuk suaminya, bahkan berlebihan sekalipun masih dibolehkan. Llau mekai wewangian berlebihan ketika di luar rumah. Wanita dilarang untuk mekai wewangian berlebihan sehingga ketika ia berjalan tercium wanginya. Tetapi jika dilakukan dirumah itu diperbolehkan. Jadi dari potongan ayat ini bisa kita pahami bahwa berdiam diri di rumah itu bukan tanpa pengecualian, namun ternyata para perempuan itu boleh keluar dari rumahnya jika ada kebutuhan yang penting dan keluar rumahnya dengan memperhatikan adab - adab keluar rumah, dan ini yang diungkap oleh ulama-ulama tafsir kita dalam banyak kitab mereka.

Apalagi sekarang ini kaum perempuan harus siap keluar rumah untuk kebutuhan pendidikan mereka, dan ini dinilai menjadi kebutuhan yang paling penting yang harus diusahakan tercapai, bahwa kaum perempuan harus cerdas dan berilmu pengetahuan. Bukankah kita sebagai perempuan dituntut harus cerdas dan berpendidikan untuk menjadi madrasah bagi anak - anak kita?.

Kodrat perempuan adalah menjadi ibu rumah tangga

Tidak ada yang menyangkal bahwa perempuan mempunyai tanggung jawab pada anak - anak dan suaminya. Tugas yang berada dipundaknya tidak lain adalah menjadi madrasah pertama bagi anak - anaknya dan tidak menitipkannya pada seorang assistant rumah tangga. Menghidupkan rumah dengan keceriaan, kasih sayang dan mengatur segala keperluan di rumahnya.

Dewasa ini sudah banyak cara untuk memecahkan persoalan ini. Walau para perempuan terpaksa meminta bantuan kepada assistant rumah tangga, tetap anak menjadi prioritas utama bagi ibu, tidak menyerahkannya kepada orang lain. Bahkan saya mempunyai beberapa kisah dimana working mom masih bisa mengurus semuanya sendiri tanpa bantuan siapapun.

Bisa kan bekerja namun tetap di rumah?

Jawabnya, ya sangat bisa. Tapi ini adalah sebuah pilihan bagi seseorang. Bahkan Allah sudah mengatakannya di surah Al isra ayat 84.

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَىٰ شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَىٰ سَبِيلًا

Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya. (QS. Al -Isra :84)

Tidak semua orang Allah berikan kelebihan untuk pandai berdagang. Tidak semua orang Allah berikan kelebihan untuk dapat mengajar dan menjadi ustadzah di pengajian pengajian. Allah menurunkan potensi yang berbeda - beda pada makhluknya. Dan dari ayat diatas, kita diperintahkan untuk berbuat sesuai dengan keadaannya masing - masing. Ketika kita mempunyai keadaan dimana potensi kita hanya bekerja di luar rumah, salahkah kita tetap berikhtiar? bukankah bekerja di kantor pun tetap di katakan ikhtiar?

Maka Allah pun tidak pernah melarang ikhtiar apapun dari seorang hambanya. :)

2 komentar:

  1. Bekerja di luar rumah bagi seorang wanita itu memang tidak dilarang. Tetapi ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya ijin dari suami, tidak meninggalkan kewajibanya kepada suami dan anak, tidak menimbulkan fitnah, menutup aurat, tidak menggunakan wewangian, dan lain sebagainya. Selama semua syarat itu terpenuhi, silahkan bekerja :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Intinya boleh kaaan.. dudududu.. bilang boleh aja susah banget.. :D

      Hapus